Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label apartemen green pramuka

Keluhan berujung pidana

Muhadkly (Acho) dinyatakan sebagai tersangka atas tulisan blognya yang dianggap mencemarkan nama baik apartemen green pramuka. Dia digugat oleh kuasa hukum dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Hal ini bemula dari postingan blog Acho tahun 2015 silam terkait keluhan harga pelayanan mahal nan mencekik kantong namun tak sepadan. Penggunaan pasal karet UU ITE ini sudah pernah menimpa Prita Mulyasari 2009 lalu. Ia menuliskan keluhan pelayanan RS Omni melalui surel (email). Surel tersebut dipublikasikan dan pihak RS Omni pun melayangkan gugatan sebagai ekspresi keberatan atas isi surel tersebut. Beruntungnya gugatan tersebut dicabut oleh pihak RS Omni setelah muncul gerakan Koin Untuk Prita agar dapat membayar denda atas gugatan tersebut. Gue sendiri jadi takut untuk menuliskan keluhan atau feedback sebuah produk di internet. Jangan-jangan nanti gue bisa dituntut oleh si empu produk atas pencemaran nama baik. Padahal maksudnya memberikan masukan ag...