Muhadkly (Acho) dinyatakan sebagai tersangka atas tulisan blognya yang dianggap mencemarkan nama baik apartemen green pramuka. Dia digugat oleh kuasa hukum dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Hal ini bemula dari postingan blog Acho tahun 2015 silam terkait keluhan harga pelayanan mahal nan mencekik kantong namun tak sepadan.
Penggunaan pasal karet UU ITE ini sudah pernah menimpa Prita Mulyasari 2009 lalu. Ia menuliskan keluhan pelayanan RS Omni melalui surel (email). Surel tersebut dipublikasikan dan pihak RS Omni pun melayangkan gugatan sebagai ekspresi keberatan atas isi surel tersebut. Beruntungnya gugatan tersebut dicabut oleh pihak RS Omni setelah muncul gerakan Koin Untuk Prita agar dapat membayar denda atas gugatan tersebut.
Gue sendiri jadi takut untuk menuliskan keluhan atau feedback sebuah produk di internet. Jangan-jangan nanti gue bisa dituntut oleh si empu produk atas pencemaran nama baik. Padahal maksudnya memberikan masukan agar empu produk bisa mengerti kekurangan dan memperbaiknya di produk selanjutnya.
Apakah hal ini akan terulang? Sejauh mana lembaga YLKI akan melakukan pembelaan atas korban? Apakah pasal karet UU ITE perlu dihilangkan? Lalu di mana letak hukum kebebasan berekspresi kita sebagai warga negara?
Hukum dibuat agar tatanan di dalamnya bisa teratur. Bukan malah jadi senjata penguasa yang ampuh. Benar dan salah kini memang sudah jadi abu-abu. Namun sebagai warga negara yang berasaskan hukum, kita wajib patuh pada hasil keputusan ketok palu.
Pasal karet di Indonesia bukan hanya UU ITE. Tapi ya sudahlah, kita tidak perlu bahas pasal itu di blog ini. Saya bukan ahlinya bahas undang-undang negara ini.
Penggunaan pasal karet UU ITE ini sudah pernah menimpa Prita Mulyasari 2009 lalu. Ia menuliskan keluhan pelayanan RS Omni melalui surel (email). Surel tersebut dipublikasikan dan pihak RS Omni pun melayangkan gugatan sebagai ekspresi keberatan atas isi surel tersebut. Beruntungnya gugatan tersebut dicabut oleh pihak RS Omni setelah muncul gerakan Koin Untuk Prita agar dapat membayar denda atas gugatan tersebut.
Gue sendiri jadi takut untuk menuliskan keluhan atau feedback sebuah produk di internet. Jangan-jangan nanti gue bisa dituntut oleh si empu produk atas pencemaran nama baik. Padahal maksudnya memberikan masukan agar empu produk bisa mengerti kekurangan dan memperbaiknya di produk selanjutnya.
Apakah hal ini akan terulang? Sejauh mana lembaga YLKI akan melakukan pembelaan atas korban? Apakah pasal karet UU ITE perlu dihilangkan? Lalu di mana letak hukum kebebasan berekspresi kita sebagai warga negara?
Hukum dibuat agar tatanan di dalamnya bisa teratur. Bukan malah jadi senjata penguasa yang ampuh. Benar dan salah kini memang sudah jadi abu-abu. Namun sebagai warga negara yang berasaskan hukum, kita wajib patuh pada hasil keputusan ketok palu.
Pasal karet di Indonesia bukan hanya UU ITE. Tapi ya sudahlah, kita tidak perlu bahas pasal itu di blog ini. Saya bukan ahlinya bahas undang-undang negara ini.

Komentar
Posting Komentar